Pajak Kendaraan Bermotor Harus untuk Jalan
Senin, 21 November 2011 – 02:48 WIB
Dia mengimbau agar aturan ini dimasukkan ke dalam RUU tentang Jalan, meski nantinya akan banyak pihak yang menentang. "DPR takut pada pemda atau rakyat. DPR harus berani ambil tindakn tegas. Contohnya di Jakarta, pajak dari kendaraan bermotor triliunan rupiah, tapi hanya dua persen yang dipakai untuk jalan," kata Tris Santoro
Baca Juga:
Usulan pakar ini rupanya sudah masuk juga dalam RUU tentang Jalan. Menurut Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said, di salah satu pasal ada dicantumkan seluruh pajak dan retribusi kendaraan bermotor dikembalikan untuk jalan. Hanya saja apakah pasal ini akan diubah atau tidak tergantung pembahasan nanti.
"Saat di Baleg, memang ada anggota yang mempermasalahkannya. Ini masih dibahas terus," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pajak dan retribusi yang ditarik dari kendaraan bermotor harusnya dikembalikan ke jalan juga. Demikian juga di dalam postur APBN, 10 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan
- Berdayakan Mustahik, BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Subang
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia