Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu

Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu
DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa pajak itu tidak akan berdampak pada gaji bersih atau take home pay karyawan golongan kelas bawah.

“Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” kata saat ditemui usai media briefing di Jakarta, Kamis.

Menurut Yoga, pajak natura lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

Pasalnya, DJP telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023.

Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura," ungkap Yoga.

Sebagai contoh, kata Yoga, seorang manajer yang menerima fasilitas apartemen senilai Rp 50 juta yang disewa oleh kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp 48 juta dari biaya sewa.

DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News