Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu

Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu
DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.(antara/jpnn)

DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News