Pajak Sektor Finansial Diperketat

Pajak Sektor Finansial Diperketat
Pajak Sektor Finansial Diperketat
Saat itu, penerimaan pajak mampu tembus Rp 456,77 triliun, atau 44,9 persen dari target APBN-P 2012 sebesar Rp 1.106,24 triliun.      

"Pajak kita paling banyak dari sektor tradeable. Karena itu kita harus pikirkan sektor lain yang juga berkembang. Dan sektor yang mengalami pertumbuhan paling cepat salah satunya adalah financial sector," ungkap Chatib usai penandatangan nota kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, kemarin (4/7).      

Namun demikian, Chatib mengatakan upaya tersebut tak mungkin absen dari tantangan. Salah satu kendalanya adalah basis data wajib pajak di sektor finansial masih minim. Sehingga dengan adanya kerjasama antara OJK dan Ditjen Pajak, diharapkan akan ada data base baru.     

"OJK tentu butuh sistem pajak yang kondusif. Sehingga dengan integrasi ini, pihak yang bergerak di financial sector bisa mendapatkan kepastian, karena instrumen pajak dapat memacu sektor keuangan yang sehat. Selaras dengan itu, revenue pajak bisa naik. Paro kedua tahun ini, akan ada extra effort untuk mengejar target penerimaan pajak," paparnya.      

JAKARTA - Anjloknya harga komoditas memacu Pemerintah memutar otak untuk mengejar target realisasi penerimaan pajak, selain menyandarkan dari basis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News