Pajak Sembako

Pajak Sembako
Dahlan Iskan. Foto: disway.id

Penjelasan Yustinus bisa melegakan banyak pihak: itu bukan tax amnesty seperti yang lalu. "Beda sama sekali," katanya.

Di mana bedanya? Yang sedang disiapkan itu begini: barang siapa mengisi SPT secara benar dan apa adanya, dan dilakukan secara sukarela, maka kalau pun di SPT yang baru itu dicantumkan harta yang belum pernah dilaporkan, tidak akan dikenakan denda.

Yang penting bayar pajaknya. Itu tafsiran saya. (*)

Sebutan pajak sembako sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News