Pajak Software Capai Rp80 M

Pajak Software Capai Rp80 M
Pajak Software Capai Rp80 M
JAKARTA - Pemerintah harus benar-benar concern terhadap industri kreatif.  Sebab, tahun ini pajak dari industri software lokal diperkirakan mencapai USD  8 juta (sekitar Rp 80 miliar).

     

Sekretaris Tim Nasional  Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andy N Sommeng menjelaskan, bahwa industri mempunyai potensi yang luar biasa. Buktinya, saat ini ada sekitar 500 perusahaan  yang memproduksi software lokal dengan jumlah aplikasi mencapai 5.000 aplikasi.

      

Dalam empat tahun terakhir, industri kreatif termasuk industri software telah memberikan peran signifikan terhadap ekonomi nasional, dengan sumbangan 6,5 persen terhadap produk domestifk bruto (PDB). "Dari pertumbuhan tersebut diperkirakan ada 2.500 lulusan sarjana baru yang diserap di sektor ini. Tahun ini pajak dari industri software diperkirakan mencapai USD  8 juta," kata Andy yang juga menjabat Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM di Jakarta kemarin (15/2).  

     

Kampanye nasional pun digalakkan untuk membendung praktek pembajakan software.  Kampanye ini berlangsung mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2009. Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam “Annual Global Software Piracy Study" 2007, angka pembajakan software di Indonesia mencapai 84 persen,  atau berada di posisi 12. Angka ini telah mengalamai penurunan dari 2006 yang mencapai 85 persen. Akibat maraknya pembajakan, terjadi kerugian berupa potensi pendapatan perusahaan yang hilang sebesar US$ 411 juta.

     

JAKARTA - Pemerintah harus benar-benar concern terhadap industri kreatif.  Sebab, tahun ini pajak dari industri software lokal diperkirakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News