Pajak Software Capai Rp80 M

Pajak Software Capai Rp80 M
Pajak Software Capai Rp80 M
Pemakaian software legal juga berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan resiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software illegal. "Perlu diketahui, menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jika ditemukan adanya penggunaan software bajakan dalam perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan dan manajemen senior perusahaan tersebut dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

           

Kini ada sembilan industri software yang mendukung kampanye tersebut. Tiga perusahaan multinasional yang bergabung adalah Autodesk, Microsoft, dan Symantec. Sedangkan enam lainnya adalah perusahaan lokal: Andal Software, Bamboomedia, Collega Inti Pratama, Intelix, SPSS Indonesia, dan Zahir.

           

Kombespol Toni Hermanto, Kanit 2 Indag Direktorat II Eksus Mabes Polri, mendukung kampanye nasional ini. Strategi Mabes Polri antara lain meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh polda dan polres di Indonesia.

           

Toni melaporkan, pada 2008, untuk kasus pembajakan cakram optik, telah dilakukan tindakan penegakan hukum sebanyak 200 kasus dengan jumlah tersangka 258 orang. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 2,8 juta keping. "Secara umum, angka ini menurun dibandingkan 2007 yang mencapai 580 kasus, 741 tersangka, dan sekitar 2 juta keping barang bukti yang disita," timpal Toni. (iw/bas)

JAKARTA - Pemerintah harus benar-benar concern terhadap industri kreatif.  Sebab, tahun ini pajak dari industri software lokal diperkirakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News