Pajak Software Capai Rp80 M
Senin, 16 Februari 2009 – 09:45 WIB
Pemakaian software legal juga berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan resiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software illegal. "Perlu diketahui, menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jika ditemukan adanya penggunaan software bajakan dalam perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan dan manajemen senior perusahaan tersebut dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Kini ada sembilan industri software yang mendukung kampanye tersebut. Tiga perusahaan multinasional yang bergabung adalah Autodesk, Microsoft, dan Symantec. Sedangkan enam lainnya adalah perusahaan lokal: Andal Software, Bamboomedia, Collega Inti Pratama, Intelix, SPSS Indonesia, dan Zahir.
Kombespol Toni Hermanto, Kanit 2 Indag Direktorat II Eksus Mabes Polri, mendukung kampanye nasional ini. Strategi Mabes Polri antara lain meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh polda dan polres di Indonesia.
Toni melaporkan, pada 2008, untuk kasus pembajakan cakram optik, telah dilakukan tindakan penegakan hukum sebanyak 200 kasus dengan jumlah tersangka 258 orang. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 2,8 juta keping. "Secara umum, angka ini menurun dibandingkan 2007 yang mencapai 580 kasus, 741 tersangka, dan sekitar 2 juta keping barang bukti yang disita," timpal Toni. (iw/bas)
JAKARTA - Pemerintah harus benar-benar concern terhadap industri kreatif. Sebab, tahun ini pajak dari industri software lokal diperkirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru