Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Kamis, 30 April 2020 – 09:21 WIB

Dua pelaku penganiayaan terhadap perempuan ditangkap polisi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata