Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya

Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Dua pelaku penganiayaan terhadap perempuan ditangkap polisi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.

Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.

"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.

Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News