Pak Ariono Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi Guru Wanita, Isi Rekamannya, Ya Ampun
Sabtu, 21 Maret 2020 – 23:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus Sik saat dikonfirmasi membenarkan Ariono diamankan.
Baca Juga:
BACA JUGA: Plastik Hitam Bergerak-gerak di Trotoar Bikin Penasaran, Setelah Dicek, Isinya Ternyata
“Ariono diduga melanggar pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (btr)
Seorang oknum guru bernama Ariono, 34, warga Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bansos Era Jokowi Catat Rekor Menjelang Pemilu, Surya Paloh Berkata Begini
- Kampanye di Sumut, Anies: Kami Ingin Mengembalikan Etika dalam Kehidupan Bernegara
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024
- Anies Terkesan, Sebut Kampanye di Deli Serdang Paling Ramai, Lihat
- Kampanye Akbar di Deli Serdang, Anies Harus Jalan Kaki di Antara Lautan Pendukung
- Ini Pemda Tercepat Serahkan SK PPPK 2023, Ada Perpres Gaji Terbaru 2024, Alhamdulillah