Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya

Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi yang tidak memberikan hak tahunan para karyawan, maka sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.

Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.

Perusahaan diminta segera menerapkan penyaluran THR kepada pekerja sesuai aturan tersebut.

“Kami harap perusahaan menaati aturan baru tentang penyaluran THR,” ujarnya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka, sesuai aturan yang berlaku, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News