Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya
“Hal itu sesuai dengan perundang- undangan yang ada. Jika melanggar, akan ada terguran berupa lisan, teguran tertulis hingga 3 kali, sampai pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR, disebutkan bahwa seminggu sebelum Idul Fitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi mereka yang kurang satu tahun dan diatas satu bulan, dihitung secara proporsional.
Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat dan provinsi jabar untuk penyaluran THR tahun 2016. Namun tetap, pihaknya akan menyebarkan edaran ke perusahaan terkait penyaluran THR tahun 2016
“Sekarang masih menanti edaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Tapi, acuannya Permenaker No. 6/2016,” ucapnya. (bbb/sam/jpnn)
CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan