Pak Bupati Terbitkan SE Penggunaan Medsos, PNS dan Pegawai BUMD Hati Hati!

Pak Bupati Terbitkan SE Penggunaan Medsos, PNS dan Pegawai BUMD Hati Hati!
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan SE penggunaan medsos bagi PNS, PPPK, pegawai BUMD. Foto Humas Pemkab Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD di daerahnya.

Tujuannya agar media sosial digunakan secara bijaksana dan profesional.

Dalam surat edaran (SE) Nomor 043.1/403-Bag.Um, bupati menegaskan ASN baik PNS maupun PPPK dan juga pegawai BUMD wajib bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial. 

“ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Tangerang harus profesional, beretika terutama saat berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, TikTok, Instagram, Twitter, Telegram, dan sebagainya),” tutur Bupati Zaki dalam surat edarannya tertanggal 4 Februari 2022.

Selain itu, mereka juga harus lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun termasuk diri sendiri. 

Seluruh PNS, PPPK, dan pegawai BUMD diminta lebih peka, cermat serta tidak ceroboh yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian baik untuk diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi Pemkab Tangerang.

Adanya SE tersebut terkait dengan kejadian video viral mantan Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Syaefunnur Maszah yang pamer uang di media sosial beberapa waktu lalu. Buntut kejadian tersebut, Syaefunnur Maszah kemudian mengundurkan diri.

Bupati Zaki mengatakan media sosial itu seperti pisau bermata dua. Membawa manfaat bila digunakan dengan baik. Namun, berakibat fatal kalau salah menggunakannya.

Peringatan bagi PNS, PPPK, pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang yang suka main medsos, ini ada SE Pak Bupati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News