Pak Guru..Masih Berani Merokok di Sekolah?

jpnn.com - KENDARI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan peraturan nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Mendikbud Anies Baswedan juga menegaskan, kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi.
So, kini para guru harus berhati-hati bila tetap berkeinginan merokok di area sekolah...
Kepala Dinas Dikbud Kota Kendari, Makmur, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah di Kota Kendari, dari tingkat SD, SMP dan SMA. "Sebelum Permendikbud tentang sekolah kawasan bebas rokok, kami sudah sosialisasikan lebih awal pada April lalu," ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (31/5).
Makmur menambahkan, Permendikbud tersebut memang masih dalam proses sosialisasi. Dan tiga bulan setelah surat edaran dibagikan ke seluruh sekolah di Kota Kendari, akan ada evaluasi. "Setelah evaluasi, peraturan tersebut dipertegas lagi. Kalau ada yang melanggar dengan merokok di sekolah akan ada sanksi," tegas Makmur. (c/p2/adk/jpnn)
KENDARI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan peraturan nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!