Pak Hakim, Uang Itu Beratnya Kira-kira 3 Kilogram

Ia menambahkan, setelah memberikan uang tersebut, ternyata Ahmad Fuad kembali meminta uang partisipasi.
Setelah itu, Ahmad Efendi Pohan mengatakan akan memberikan satu atau dua hari lagi.
"Dan setelah dua hari Kadis nelpon saya, beliau kembali menyuruh saya ke rumahnya ambil uang untuk Pak Fuad. Uang itu diserahkan di cafe belakang kampus Harapan Jalan Multatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 kilogram," jelasnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12) pekan depan dengan agenda mememita keterangan saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan menjadwalkan menghadirkan saksi Zulkarnain atau Zul jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menyebutkan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut 2014-2019.
"Memberikan uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti yang dimaksud di atas," sebut Irene Putrie.
Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu.
MEDAN - Gatot Pudjo Nugroho, ketika masih menjadi gubernur Sumatera Utara, meminta Ahmad Fuad yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara