Pak Hendro Polisikan Rifky Abdillah ke Polres Bogor, Begini Kasusnya

Pak Hendro Polisikan Rifky Abdillah ke Polres Bogor, Begini Kasusnya
Kantor Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, CIBINONG - Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Muhamad Rifky Abdillah diperiksa polisi atas dugaan penyerobotan lahan pada Jumat (3/12).

Rifky Abdillah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor.

Kasus itu terkait dengan keterlibatan Rifky dalam jual beli tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi di desanya.

"Saya hanya sekadar diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu," kata Rifky saat dihubungi di Bogor, Jumat.

Kades itu diperiksa polisi berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Hendro Soebianto pada Juni 2021.

Pak Hendro melaporkan kades itu ke Polres Bogor atas dugaan terlibat dalam jual beli tanah garapan yang dikuasai Hendro atas dasar surat oper alih garapan.

Hendro melapor kepada polisi lantaran tanah garapan yang dia beli sejak tahun 1990 di Kampung Neglasari RT 04/04 itu, dijual oleh mantan anak buahnya.

Konon, penjualan tanahnya itu dibantu oleh Kades Rifky dengan menerbitkan surat keterangan tidak bersengketa.

Pak Hendro melaporkan Muhammad Ridky Abdillah ke Polres Bogor dan kades itu telah diperiksa polisi pada Jumat (3/12) terkait dugaan penyerobotan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News