Pak Jokowi, Jangan Terjebak Surat Menteri ESDM

Pak Jokowi, Jangan Terjebak Surat Menteri ESDM
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOk.JPNN.com

Dengan demikian, pengajuan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang disepakati pemerintah pada 25 Juli 2015 lalu, tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai, Menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan peraturan perundangan yang terkait dengan Minerba,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah agar divestasi tetap berlaku seperti semula, yaitu 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2012.

“Komisi VII berpendapat, proses divestasi, yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO, tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan proses IPO tersebut,” ujarnya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terjebak dalam perpanjangan izin operasi PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News