Pak Jokowi, Jangan Terjebak Surat Menteri ESDM
Selasa, 27 Oktober 2015 – 20:31 WIB

Presiden Joko Widodo. FOTO: DOk.JPNN.com
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang disepakati pemerintah pada 25 Juli 2015 lalu, tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai, Menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan peraturan perundangan yang terkait dengan Minerba,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah agar divestasi tetap berlaku seperti semula, yaitu 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2012.
“Komisi VII berpendapat, proses divestasi, yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO, tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan proses IPO tersebut,” ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terjebak dalam perpanjangan izin operasi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional