Pak Jokowi, Jangan Terjebak Surat Menteri ESDM
Selasa, 27 Oktober 2015 – 20:31 WIB
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang disepakati pemerintah pada 25 Juli 2015 lalu, tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai, Menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan peraturan perundangan yang terkait dengan Minerba,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah agar divestasi tetap berlaku seperti semula, yaitu 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2012.
“Komisi VII berpendapat, proses divestasi, yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO, tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan proses IPO tersebut,” ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terjebak dalam perpanjangan izin operasi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang