Pak Jokowi Tak Perlu Galau, Ini Ada Saran dari Doktor Margarito
Mantan anggota tim seleksi calon pimpinan KPK itu pun meminta Presiden Jokowi tak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Jokowi, katanya, tak perlu mengulangi langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat menjadi presiden mengeluarkan Perppu Pilkada.
SBY jelang masa akhir jabatannya sebagai presiden pada 2014 menerbitkan perppu untuk membatalkan ketentuan dalam UU Pilkada hasil revisi tentang pemilihan wali kota, bupati dan gubernur oleh DPRD. Margarito menyebut Perppu Pilkada tidak memperbaiki keadaan, namun malah memperparah keadaan.
"Pengalaman mengenai UU Pilkada itu masih ada di kepala saya, kita menghendaki pilkada yang dipilih DPRD untuk menekan biaya-biaya dan cara kita mengurangi korupsi, ternyata dikembalikan lagi dan nyatanya keadaan tidak berubah," tandas Margarito.(fat/jpnn)
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi