Pak Jokowi, Teruslah Halau Upaya China Rebut Natuna

Singgih menjelaskan, UNCLOS melindungi hak nelayan tradisional dalam konteks negara kepulauan. Indonesia yang dalam UNCLOS dinyatakan sebagai negara kepulauan (archipelagic state), lanjutnya, mempunyai hak zona ekonomi eksklusif (ZEE) dalam pengelolaan perikanan dan kelautan.
“Jadi bagi negara lain yang ingin menangkap ikan di wilayah ZEE di Perairan Natuna harus melakukan perjanjian dulu dengan Indonesia. Inilah kaidah pergaulan internasional,” tegasnya.
Sedangkan Ketua LDII Prasetyo Sunaryo mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah tegas pemerintahan Presiden Jokowi dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Namun, ia juga mendorong pemerintah agar mewujudkan sistem pertahanan integratif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau terutama di Kabupaten Natuna. “Perlu ada pertahanan militer yang simultan dengan pertahanan nir-militer,” cetusnya.
Ia menambahkan, pendekatan nir-militer juga perlu dikedepankan. “Agar Tiongkok juga tidak sembarangan melakukan aksi militer di Laut China Selatan, terutama di Natuna,” katanya.
Sistem pertahanan nir-militer itu bisa dilakukan dengan cara memperkuat nelayan di Natuna baik secara sumber daya manusia atau pun peralatan penunjangnya. Untuk itu, kata Prasetyo, pemerintah harus melindungi bahkan mengawal nelayan Indonesia yang melaut di Perairan Natuna. “Kegiatan perikanan di Laut Natuna harus segera mendapat pengawalan yang memadai dari Bakamla (Badan Keamanan Laut red),” tegasnya.(jpnn/ara/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis