Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing
Jumat, 25 Januari 2019 – 04:15 WIB
“Untuk tersangka hanya satu. Tidak ada barang sitaan lain dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Lantaran uangnya habis dipakai untuk kegiatan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kapolres.(gti)
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang