Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban
Rabu, 23 Juni 2021 – 09:31 WIB
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
Korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Akan tetapi sang kepala desa tetap melakukan pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka