Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban

Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan (tengah) saat memberi keterangan kepada media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)

Korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Akan tetapi sang kepala desa tetap melakukan pengejaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News