Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan

jpnn.com - Pemecatan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polri menuai kontroversi.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan anggota Polri itu lantas menuai polemik lantaran dianggap berkaitan dengan aksi Rudy Soik membongkar kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Sejumlah elemen masyarakat pun memberikan pembelaan terhadap Ipda Rudy Soik salah satunya Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
"Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan lagi pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang bongkar mafia BBM di Kupang.
- Komnas HAM dan Polisi Diharapkan Bisa Usut Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
- Polres Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Curanmor, Modus Minta Tolong hingga Golok
- Begini Respons Kapolri soal Penjagaan Kantor Kejaksaan oleh TNI
- 22 Preman di Jakbar Ditangkap Polisi
- Jadi Korban Aldy Maldini, Richard Lee Enggan Ambil Jalur Hukum Karena Ini
- Kehilangan Tiket dan Dokumen di Priok, Warga Ternate Dibantu Polisi Pulang Kampung