Pak Lurah dan Juru Kamera Perkuat Dakwaan Ahok
Rabu, 25 Januari 2017 – 09:30 WIB
"Nah, sekarang dia (Ahok) ngomong seperti itu apa tidak? Kan tidak pernah dibantah. Itu keuntungan sisi JPU," katanya.
Seperti diketahui, Ahok didakwa menoda agama karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016. Mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a KUHP, dan yang kedua pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(boy/jpnn)
Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya