Pak MenPAN Pangkas Jam Kerja PNS Sejam per Hari Selama Ramadan
Senin, 29 April 2019 – 12:16 WIB
Karena itu perilaku indisipliner tetap akan dikenai sanksi. “Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya,” tuturnya.(jpc/jpg)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja PNS selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua