Pak Menteri, Tolong Masa Kerja PPPK Dihitung sejak Dinyatakan Lulus 2019

Pak Menteri, Tolong Masa Kerja PPPK Dihitung sejak Dinyatakan Lulus 2019
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Kabupaten Demak Nuning Listianingsih meminta pemerintah mengakui masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.

Pada Maret 2019, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK tahap pertama.

Seharusnya, kata Nuning, begitu dinyatakan lulus, masa kerja mereka sebagai PPPK dihitung. Sebab, pascakelulusan, mereka tetap aktif bekerja.

"Kami terima dengan senang dan ikhlas PPPK ini. Namun, seharusnya pemerintah memanusiakan kami yang sudah mengabdi belasan tahun demi kemajuan anak-anak bangsa, seperti dalam Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur Nuning kepada JPNN.com, Minggu (20/12).

Guru honorer K2 yang lulus PPPK ini menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengakui masa kerja mereka lebih 15 tahun, maka setidaknya masa kerja mereka setelah pengumuman PPPK tahap pertama tahun lalu diakui.

Setelah pengumuman itu, lanjutnya, mereka tetap aktif bekerja. Itu sebabnya, pemerintah seharusnya memanusiakan PPPK tahap pertama seperti dalam Pancasila khususnya sila kedua.

"Itu hak kami karena kami diminta ikut seleksi PPPK. Begitu lulus kenapa kami ditelantarkan sampai dua tahun. Sementara tenaga kami tetap dipakai dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup," cetusnya.

Dia menambahkan, perih rasanya ketika pemerintah beralasan gaji dihitung sejak diteken kontrak PPPK sehingga tidak ada istilah rapelan. Sementara pascakelulusan, honorer K2 yang lulus PPPK masih bekerja terus.

PPPK meminta masa pengabdian mereka saat dinyatakan lulus pada Maret 2019 tetap dihitung saat menerima SK PPPK Januari 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News