Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
Selasa, 29 Juni 2021 – 06:16 WIB
Artinya, jelas Marwan, hanya pembunuhan biasa padahal yang ditemukan TP3 dari informasi dan data-data yang dituangkan dalam buku putih bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat.
"Ini bisa dibuktikan dengan apa yang kami tulis dalam buku putih terutama perbuatan yang sifatnya sistemik atau meluas. Namun ini oleh Komnas HAM direkayasa seolah pelanggaran HAM biasa," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI menantang seluruh penegak hukum dan DPR menganalisis buku putih pelanggaran HAM berat kasus km 50
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo