Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Marwan Batubara menantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR untuk mengadakan analisis terbuka terhadap isi buku putih pelanggaran HAM berat kasus itu.
Buku putih ini sekaligus akan mengungkap adanya dugaan rekayasa Komnas HAM dalam memantau kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta Cikampek agar sesuai dengan pesanan penguasa.
"Kami tantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR, gelar analisis terbuka terhadap buku putih ini, bahwa Komnas HAM melakukan rekayasa, atau mereka ditekan dalam laporannya," ujar Marwan dalam kanal Hersubeno Point di YouTube dipantau Senin (28/6).
Marwan menegaskan TP3 menilai laporan Komnas HAM dalam kasus ini sumir dan sesuai dengan pesan penguasa.
Tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi meski data-data yang masuk dan pihak yang dipanggil sangat banyak.
Meski memanggil beberapa pihak dan mengumpulkan data, lanjutnya, tetapi pada proses kajian maupun penyusunan laporannya tidak sepenuhnya digunakan.
"Jadi seolah-olah ini hiperbolis. Karena faktanya semua data dan laporan itu tidak digunakan sepenuhnya," ujarnya.
Dia menduga hal ini terjadi karena laporannya dibuat sesuai dengan pesanan yang berkuasa, sehingga yang dihasilkan laporan pemantauan dan mereka mendasarkan itu pada Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI menantang seluruh penegak hukum dan DPR menganalisis buku putih pelanggaran HAM berat kasus km 50
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI