Pak RT Lagi Asyik Berpesta Narkoba, Polisi Datang, Alamak
Sabtu, 11 Desember 2021 – 07:10 WIB

Konferensi pers pengungkapam kasus narkoba, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Barang bukti sepuluh gram sejauh ini dari tangan bandar. Satu paket Rp 400 ribu. Ada paket hemat Rp 100 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dojerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Pak RT berinisial AIK digerebek polisi saat lagi asyik berpesta narkoba bersama tiga orang ini di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/12).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH