Pak RT Lagi Asyik Berpesta Narkoba, Polisi Datang, Alamak
Sabtu, 11 Desember 2021 – 07:10 WIB
"Barang bukti sepuluh gram sejauh ini dari tangan bandar. Satu paket Rp 400 ribu. Ada paket hemat Rp 100 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dojerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Pak RT berinisial AIK digerebek polisi saat lagi asyik berpesta narkoba bersama tiga orang ini di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/12).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja