Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?

Kaharuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa yang masuk golongan ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh karena itu, apabila dapat dilakukan kembali perekrutan tenaga honor maka diperlukan dasar hukum baru yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Regulasi baru ini tentunya menjadi dasar bagi pemda-pemda untuk merekrut tenaga honor supaya tidak bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tadi.
"Bagaimana pun kami tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 ini makanya kalau ada kebijakan baru dimana pemda diberikan kesempatan merekrut honorer diperlukan regulasi baru," ucap mantan Kabag Organisasi Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara ini.
Menyinggung soal kebijakan baru dari Kemen PAN-RB ini, Kaharuddin menilai, masih sebatas wacana karena belum ada dasar hukumnya.
Jika kebijakan tersebut telah ditopang oleh regulasi maka tentunya Pemkab Nunukan akan mempertimbangkan rekrutmen honorer yang akan dibiayai APBD.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan data 2018 kebutuhnan ASN bagi Pemkab Nunukan membutuhkan sekira 7.700 orang pada semua bidang termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Sementara jumlah ASN saat ini di daerah itu baru 3.990 orang atau masih kekurangan 3.710 orang.
Pemkab Nunukan menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait diperbolehkannya pemda merekrut tenaga honorer.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf