Pakai Alat Las dan Cat Semprot, Alex & Nindya Membobol Mesin ATM, Sekali Bergerak Rp108 Juta
Jumat, 02 Juli 2021 – 08:16 WIB

Kedua pelaku pembobolan mesin ATM (duduk) di wilayah Badung, Bali, Senin (29/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung
Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.
Pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (29/6) malam.
Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembobolan ATM, di mana pelakunya menggunakan alat las dan cat semprot.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif