Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara
Jumat, 16 Juni 2023 – 15:29 WIB

Kades yang ditangkap Polres Inhu karena menggunakan ijazah palsu saat Pilkades. Foto: Dok Humas Polres Inhu.
"Pada surat-surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades tidak mencantumkan foto dan nama sekolah. Itulah yang membuat pelapor curiga,” jelasnya.
Dari laporan JML itulah Kasatreskrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan dan anak buahnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti bahwa surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades adalah palsu.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Dody. (mcr36/jpnn)
Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, berinisial ABP, 50, terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dua tahun menjabat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sindir Pihak yang Permasalahkan Ijazah Jokowi di Sidang Kabinet
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi