Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara

Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara
Kades yang ditangkap Polres Inhu karena menggunakan ijazah palsu saat Pilkades. Foto: Dok Humas Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, berinisial ABP, 50, terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dua tahun menjabat.

Dia diamankan polisi karena tersandung kasus penggunaan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan oknum Kades Pasir Ringgit, Kecamatab Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, itu ditangkap Tim Satreskrim pada Kamis (15/6), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Benar, kami tangkap ABP selaku Kades di Pasir Ringgit, karena telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan (SKB) atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA,” kata AKBP Dody kepada JPNN.com Jumat (16/6).

AKBP Dody menjelaskan, bahwa surat-surat palsu itu digunakan oleh ABP untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.

Penggunaan surat palsu itu diketahui setelah warga berinisial JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades.

Hal itu dianggap merugikan calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.

Setidaknya ada beberapa surat yang dicurigai palsu. Mulai dari keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA.

Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, berinisial ABP, 50, terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dua tahun menjabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News