Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ammar Zoni. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa satu Ammar Zoni dan terdakwa dua Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara bersama-sama menggunakan narkotika 1," kata JPU di ruang sidang.

"Dua menjatuhkan penjara pidana selama satu tahun dan 6 bulan dan dipotong masa tahanan selama rehabilitasi," sambung JPU.

Sebelumnya, Ammar Zoni diamankan bersama kedua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Saat penggeledahan, polisi menyita satu stoples daun ganja kering dengan berat 39.1 gram.

Kemudian Ammar Zoni menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. (mg7/jpnn)


Terbukti secara menggunakan narkoba jenis ganja, pesinetron Ammar Zoni dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News