Pakai Nomor Indonesia, 26 WN Tiongkok & Taiwan Berkomplot Tipu 350 Orang
Selanjutnya, komplotan itu menghubungi para korban melalui telepon dan pesan WhatsApp. Andi menyebut pelaku menakut-nakuti korban dengan kasus yang seolah-olah sedang ditangani kepolisian Tiongkok.
Korban pun ketakutan dan ingin bebes dari jerat hukum. Syahdan, pelaku memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening penampung.
Korban komplotan itu mencapai 350 orang. Kerugian para korban mereka mencapai puluhan miliar rupiah.
Andi menyebut sindikat tersebut melakukan penipuan sejak 2021 dengan menggunakan nomor Indonesia. Namun, komplotan itu menggunakan bahasa Mandarin saat memperdaya korban.
"Kami masih selidiki apakah ada pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka di Indonesia," kata Andi.
Bareskrim menyerahkan para pelaku ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Walakin, proses hukum terhadap 26 WNA itu tetap berlanjut.
"Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mempelajari unsur-unsur pidana yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Andi.
Nantinya, pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses hukum. "Orang yang tidak memiliki unsur kuat (tindak pidana, red) akan kami lakukan deportasi," kata Andi.(cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap 26 warga negara asing (WNA) yang berkomplot dalam sindikat penipuan lintas negara.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert