Pakai Nomor Indonesia, 26 WN Tiongkok & Taiwan Berkomplot Tipu 350 Orang

Pakai Nomor Indonesia, 26 WN Tiongkok & Taiwan Berkomplot Tipu 350 Orang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (berseragam duduk di tengah) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (nomor 4 dari kanan) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3), untuk merilis kasus penipuan yang melibatkan WN Tiongkok dan Taiwan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selanjutnya, komplotan itu menghubungi para korban melalui telepon dan pesan WhatsApp. Andi menyebut pelaku menakut-nakuti korban dengan kasus yang seolah-olah sedang ditangani kepolisian Tiongkok.

Korban pun ketakutan dan ingin bebes dari jerat hukum. Syahdan, pelaku memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening penampung.

Korban komplotan itu mencapai 350 orang. Kerugian para korban mereka mencapai puluhan miliar rupiah.

Andi menyebut sindikat tersebut melakukan penipuan sejak 2021 dengan menggunakan nomor Indonesia. Namun, komplotan itu menggunakan bahasa Mandarin saat memperdaya korban.

"Kami masih selidiki apakah ada pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka di Indonesia," kata Andi.

Bareskrim menyerahkan para pelaku ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Walakin, proses hukum terhadap 26 WNA itu tetap berlanjut.

"Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mempelajari unsur-unsur pidana yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Andi.

Nantinya, pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses hukum. "Orang yang tidak memiliki unsur kuat (tindak pidana, red) akan kami lakukan  deportasi," kata Andi.(cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menangkap 26 warga negara asing (WNA) yang berkomplot dalam sindikat penipuan lintas negara.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News