Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai rencana itu sudah tepat.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar kasus yang ditangani masing-masing institusi bisa diketahui pasti objek perkaranya.
Apalagi, Hibnu menyebut ada berbagai perspektif dalam sebuah perkara dan pengadilan menolak menangani sebuah perkara lebih dari sekali jika ada kesamaan objek (nebis in idem).
"Suatu perkara, kan, banyak sudut pandang. Apakah perusahaannya (yang terlibat) hanya enam? Mungkin lebih. Nah, kita tunggu analisanya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3).
Hibnu melanjutkan objek perkara tersebut dapat diketahui ketika Kejagung dan KPK telah berkoordinasi untuk melakukan analisis.
Penanganan yang lebih progresif bisa dilanjutkan ketika ada kesamaan, tetapi masing-masing bisa terus melakukan pendalaman kala objek perkaranya berbeda.
"Keduanya harus bertemu untuk menemukan titik temu objek perkaranya dulu,” jelasnya.
Kejagung menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya