Pakar HTN: Parah Benar Kasus Ini
Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:21 WIB

Nasionalisme. ILustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com
"Kalau dalam kasus Archandra meski dengan basi-basi yang panjang, Jokowi akhirnya mau mengakui kesalahannya dengan memberhentikan secara hormat Menteri ESDM Archandra Tahar, maka hal yang sama seharusya juga dilakukan Jokowi untuk menganulir putusannya tidak mengangkat Gloria menjadi Paskibraka," pintanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan kasus dwikewarganegaraan mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor