Pakar Hukum Berharap Hakim Praperadilan Adil Putuskan Kasus RJ Lino

Pakar Hukum Berharap Hakim Praperadilan Adil Putuskan Kasus RJ Lino
RJ Lino. Foto: JPNN

Di sisi lain, Ade Maman Suherman, pakar hukum pengadaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang jadi saksi ahli pada Pengadilan PTUN Jakarta tentang kasus pengadaan kapal patroli Mabes Polri tahun 2009 mengatakan, BUMN adalah entitas bisnis yang tidak bisa disamakan dengan norma publik yang kaku.

"Bisnis itu harus cepat dalam mengambil keputusan. Setahu saya seperti KAI mereka bisa mengambil keputusan dalam hal pengadaan yang bersifat mendesak. Oleh karena itu ada aturan yang mengatur secara khusus. Ada Permen BUMN yang mengatur,” ujar Ade.

Dia menambahkan, dalam kasus QCC Pelindo yang sudah sepuluh kali proses tender gagal. "Ya harus ada terobosan. Kunci dalam pengadaan adalah selain harga terendah, kualitas bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ade.

Sementara itu, Guru Besar FH UI Erman Rajagukguk mengatakan, subyek hukum yang memiliki kekayaan sendiri seperti BUMN bukan keuangan negara, khususnya BUMN yang berbentuk PT (Persero) dan Perum. "Kecuali Perusahaan Jawatan (Perjan), negara boleh monopoli di situ. Karena PT itu mencari keuntungan, walaupun hasilnya untuk negara,” tegas Erman. (jos/jpnn)


JAKARTA – Beberapa pakar hukum berharap hakim praperadilan bersikap adil saat memutuskan kasus RJ Lino. Yakni, dugaan korupsi pengadaan QCC


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News