Pakar Hukum Dorong Polisi Pidanakan BPOM Jika Lalai Awasi Obat Sirop Berbahaya

Pakar Hukum Dorong Polisi Pidanakan BPOM Jika Lalai Awasi Obat Sirop Berbahaya
Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Andi Syafrani mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ilustrasi ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Andi Syafrani mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Andi menilai BPOM telah lalai melaksanakan pengawasan menyusul beredarnya 102 merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

"Meski secara khusus UU yang mengatur pidana terkait masalah pengawasan makanan dan obat-obatan belum ada (RUU khusus terkait ini masih dalam pembahasan di DPR). Akan tetapi jika mengacu pada KUHP, bisa saja dimasukkan dalam kategori adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu menambahkan Ombudsman RI sudah menyatakan BPOM tidak mampu menjaga standarisasi obat.

Andi menilai polisi seharusnya sudah bisa melakukan penyelidikan awal.

"Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak mana pun. Dan penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum, apa pun, dan siapa pun pelakunya," tambahnya.

Dosen UIN Jakarta itu juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya agar tidak bertambah parah. Dia tidak ingin peristiwa ini menambah korban.

"Yang harus didahulukan adalah tindakan preventif dini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi masalah ini karena kewajiban aparatur negara adalah melayani secara transparan dan akuntabel," pungkasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Pakar menilai BPOM telah lalai melaksanakan fungsi pengawasan atas obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News