Pakar Hukum: Eksekusi Putusan Djoko Tjandra Bermasalah

Pakar Hukum: Eksekusi Putusan Djoko Tjandra Bermasalah
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” tukas salah satu perumus Rancangan KUHPidana ini.

Dijelaskan Mudzakir, dalam proses penanganan perkara di pengadilan, jaksa dalam hal ini JPU (jaksa penuntut umum) menurutnya telah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri) hingga MA. Jika dalam proses tersebut JPU tidak dapat membuktikan dalilnya sebagaimana didakwakan maka upaya JPU berhenti sampai di situ.

“Azas prinsipnya tidak boleh PK karena jaksa sudah diberikan kesempatan dari  pengadilan tingkat pertama hinggah Mahkamah Agung,” tukas Mudzakir.

Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang presedennya pernah terjadi. Namun upaya PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban.

“Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan,” tutur Mudzakir.

“Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.

Ia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR yang mana jaksa melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban.

Oleh karenanya kata Mudzakir ruang kewenangan bagi jaksa mengajukan PK tidak dibuka bagi jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu dilurukan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa.

Di tengah derasnya pujian kepada Bareskrim Mabes Polri, pakar hukum ini justru melihat ada masalah dalam kasus Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News