Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Media Jaga Etika Jurnalistik

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Indriyanto Seno Adji, mengingatkan sebuah pemberitaan menjaga pemberitaan yang akurat dan menghindari adanya stigmatisasi mengarah pada pre-judicial.
Menurutnya, pemberitaan jangan terkesan mengarahkan pembaca pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Indriyanto menyatakan pandangannya, menyusul pemberitaan sebuah majalah terkenal yang mengangkat judul 'Bancakan Bansos Banteng'.
"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaan," ujar Indriyanto, dalam keterangannya, Senin (25/1).
Indriyanto kemudian membandingkan objek pemberitaan yang sama di sejumlah media lain dengan pemberitaan di majalah tersebut.
Menurutnya, pemberitaan di media lain terlihat lebih menjaga etika jusnalistik, akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers disalahgunakan bagi vested maupun political interest, bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ucap Indriyanto.
Pengajar program pascasarjana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini kemudian mengingatkan, pentingnya media sebagai kekuatan mediator sosial, berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan.
Pakar hukum mengingatkan pentingnya media massa menjaga prinsip hukum dan etika jurnalistik.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Bela Dasco, Iwan Sumule: Media Jangan Berhalusinasi Merusak Nama Baik
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis