Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Media Jaga Etika Jurnalistik
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Indriyanto Seno Adji, mengingatkan sebuah pemberitaan menjaga pemberitaan yang akurat dan menghindari adanya stigmatisasi mengarah pada pre-judicial.
Menurutnya, pemberitaan jangan terkesan mengarahkan pembaca pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Indriyanto menyatakan pandangannya, menyusul pemberitaan sebuah majalah terkenal yang mengangkat judul 'Bancakan Bansos Banteng'.
"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaan," ujar Indriyanto, dalam keterangannya, Senin (25/1).
Indriyanto kemudian membandingkan objek pemberitaan yang sama di sejumlah media lain dengan pemberitaan di majalah tersebut.
Menurutnya, pemberitaan di media lain terlihat lebih menjaga etika jusnalistik, akuntabel dan profesional.
"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers disalahgunakan bagi vested maupun political interest, bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ucap Indriyanto.
Pengajar program pascasarjana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini kemudian mengingatkan, pentingnya media sebagai kekuatan mediator sosial, berposisi adil dan berimbang dalam pemberitaan.
Pakar hukum mengingatkan pentingnya media massa menjaga prinsip hukum dan etika jurnalistik.
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Dr. Salim - Fraksi PKS Buka Puasa Bersama Media, Sampaikan Pesan Kebangsaan
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang