Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding

Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Jika banding, sudah tentu JPU ingin majelis PT DKI menggunakan pasal 156 KUHP, bukan 156a KUHP. Padahal, sekali lagi, pasal 156a KUHP juga dipakai sejak tahap P21 hingga saat dakwaan.

"Kalau Jaksa memang menganggap Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a, maka sebelum menyatakan P21 maka ada mekanisme P18 dan P19 dan ini dominis litisnya jaksa," papar Andri.

Menurut Andri, kalau memang pasal 156a dianggap tidak terpenuhi unsurnya, maka seharusnya sejak awal jaksa bisa meminta penyidik untuk mengeluarkan pasal itu dari berkas penyidikan.

Namun, jaksa justru mengeluarkan P21 yang artinya terhadap sangkaan pelanggaran tindak pidana pasal 156 a dan 156 KUHP telah terdapat dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan yang dituangkan dalam dakwaan.

Di sinilah, kata Andri, jaksa wajib mempertanggungjawabkan P21 yang kemudian dituangkan ke dalam dakwaan.

Tentunya, dengan menuntut dua pasal tersebut dengan urutan dimulai dari pasal dengan hukuman atau sanksi yang terberat. "Jaksa wajib menuntut berdasarkan yang terberat," paparnya.

Kesalahan kedua jaksa, lanjut Andri, adalah saat menuntut Ahok dengan menggunakan pasal yang rendah hukumannya atau sanksinya yakni 156 KUHP.

"Dan yang dilakukan hakim justru meluruskan kembali kesalahan jaksa itu," ujarnya.

Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News