Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Rabu, 24 Mei 2017 – 16:18 WIB
Menurut Andri, mahkota dalam sebuah perkara pidana itu adalah dakwaan. Dalam dakwaan Ahok jelas jaksa menggunakan kedua pasal tersebut yakni pasal 156 dan 156a KUHP. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama