Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding

Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Menurut Andri, mahkota dalam sebuah perkara pidana itu adalah dakwaan. Dalam dakwaan Ahok jelas jaksa menggunakan kedua pasal tersebut yakni pasal 156 dan 156a KUHP. (boy/jpnn)


Jaksa penuntut umum perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News