Ahok Batal Banding, Ini Respons Fadli Zon
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan upayanya menempuh banding untuk melawan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum Gubernur DKI Nonaktif itu dengan pidana dua tahun penjara. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.
Dalam pandangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, keputusan pembatalan banding membuktikan Ahok menerima vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam perkara penodaan agama. “Kalau tidak banding berarti menerima vonis," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Fadli menilai sah-sah saja Ahok mencabut banding. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.
"Hak yang bersangkutan untuk mengambil sikap," katanya.
Namun, wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan, publik bisa saja punya berbagai penilaian soal alasan Ahok mencabut permohonan banding. “Orang bisa punya interprestasi,” tegasnya.(boy/jpnn)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan upayanya menempuh banding untuk melawan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum