Pakar Hukum Jelaskan Perbedaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Ahok

Pakar Hukum Jelaskan Perbedaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Ahok
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai kasus Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang berbeda. Karena itu, wajar kecepatan pengiriman surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan juga berbeda.

“Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon guberbur pada waktu itu, berbeda dengan RS,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (19/2).

Menurut dia, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Namun, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum.

Menurut KUHAP, kata Faisal, penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

“Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Faisal mengatakan, jaksa tampaknya ingin menyusun dakwaan Ratna secara lengkap, sehingga dalam persidangan nanti dapat membuktikan kalau Ratna memang bersalah seperti yang dituduhkan.

“Jaksa mungkin pengin selengkap-lengkapnya menyiapkan alat bukti agar dalam persidangan bisa membuktikan bahwa RS bersalah,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1). Namun, Kejati DKI hingga saat ini belum mengirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.

Ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai kasus Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News