Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah mengkritisi kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam menangani perkara, terutama dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia menilai kewenangan menangani perkara dari awal yakni penyelidikan hingga ke penuntutan telah membuat Kejagung terkesan menjadi lembaga superbody.
"Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody,” ujar Prof Trubus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).
Trubus menilai dengan kewenangan tersebut Kejagung terkesan ingin terlihat hebat sendiri.
"Jadi, saya melihat kewenangan Kejagung itu sudah sangat melampaui sekali, akhirnya ego sektoral, itu sudah seperti jagoan hukum, begitu lho,” ucapnya.
Trubus menilai terkesan ada monopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir.
“Padahal, seharusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan adalah dia (Kejagung). Jadi, bagi-bagi porsi. Namun, ini kan enggak, diambil semua apalagi kasus-kasus besar semuanya dia, terutama tipikor,” katanya.
Trubus menilai ke depan harus ada aturan yang jelas dan tegas mengenai peran masing-masing penegak hukum.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti mengkritisi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani sebuah perkara.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis