Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU

Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU
Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU

"KPU memiliki legitimasi konstitusional dan hasilnya pun konstitusional. Kalau memang dirasa hasil KPU ada kelemahan, kekurangan atau kecurangan, maka ada MK yang akan mengadilinya. Hasil KPU itu sah sebelum dibatalkan oleh MK. Jadi yang berhak membatalkan itu MK dan bukan lembaga survei. Sengketa pemilu diselesaikan lewat pengadilan dan bukan dengan pernyataan yang memprovokasi seolah KPU curang, padahal diumumkan pun belum hasilnya," imbuh Asep. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News