Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU
Sabtu, 12 Juli 2014 – 05:34 WIB
"KPU memiliki legitimasi konstitusional dan hasilnya pun konstitusional. Kalau memang dirasa hasil KPU ada kelemahan, kekurangan atau kecurangan, maka ada MK yang akan mengadilinya. Hasil KPU itu sah sebelum dibatalkan oleh MK. Jadi yang berhak membatalkan itu MK dan bukan lembaga survei. Sengketa pemilu diselesaikan lewat pengadilan dan bukan dengan pernyataan yang memprovokasi seolah KPU curang, padahal diumumkan pun belum hasilnya," imbuh Asep. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan Direktur Eksekutif Indikator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu