Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI

Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI
Siti Hardiyanti Rukmana. Foto: dok/JPNN.com

“Silakan Anda cermati putusannya. Di situ BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Mbak Tutut. Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” tegas Ponto.

Dia mengatakan Putusan Kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menegaskan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak mengeksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News