Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI

Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI
Siti Hardiyanti Rukmana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menegaskan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV. 

Sebab, hal itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia  maupun MA tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

“Sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia harus menggunakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” ungkap Houtland di Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Houtland, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Sebab, BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Mbak Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan bukan melalui BANI.

Menurut dia, jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan.

“BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA,” ujar Houtland.

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menyatakan putusan BANI dalam kasus ini adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menegaskan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak mengeksekusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News