Pakar Hukum Sebut Jalur Pidana Merugikan Korban Investasi Bodong
Senin, 21 Februari 2022 – 17:01 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.
"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.
"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya. (ant/dil/jpnn)
Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang