Selebgram ALN jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang Selebritas Instagram (Selebgram) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial ALN (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong oleh aparat Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Tersangka ALN merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumsel.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu (15/1).
Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian.
ALN lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp 10 juta. Namun, dalam perjalanannya, hal itu tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Dia menuturkan bahwa diduga korban tidak hanya satu orang. Sebab, ujar dia, ada beberapa orang yang melapor ke satuan lain.
Selebgram ALN ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong. Begini modusnya.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan