Selebgram ALN jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:30 WIB
“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Roy Tambunan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Selebgram ALN ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat